Alokasi Dana Desa dalam Mendukung Kebijakan Desa di Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.38142/ahjpm.v2i3.670Keywords:
Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Keuangan Desa, Pemerintah DesaAbstract
Dana Desa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 adalah dana yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Persoalan di desa tidak hanya terkait sumber daya manusia, tetapi juga sumber daya alam, sumber daya social, dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Mendukung Kebijakan Desa yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengumpulan data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data dilaksanakan secara kualitatif deskriptif. Berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 60 Tahun 2014, Dana Desa ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa. Penggunaan ADD dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan disalurkan bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pendapatan sehingga berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
References
Farida, F., Wanialisa, M., Nursina, N., & Wahyuni, N. (2021). Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa untuk Mewujudkan Desa Mandiri. Ikra-ith Abdimas, 4(1), 65-73.
Fontanella, A., & Chandra, N. (2017). Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Desa/Nagari. Akuntansi dan Manajemen, 12(1), 50-65.
Hasanah, U. (2020). Kemampuan Perangkat Desa dalam Menyusun Laporan Keuangan Program Dana Desa Studi Kasus pada Desa Ambar Halim Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir. Value, 1(1), 16-30.
Julita, E., & Abdullah, S. (2020a). Halaman 213-221 ol.x, No.x. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 5(2), 1.
Julita, E., & Abdullah, S. (2020b). Halaman 213-221 ol.x, No.x. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 5(2), 1.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 37 TAHUN 2007. (n.d.).
PP Nomor 22 Tahun 2015. (n.d.).
PP Nomor 60 Tahun 2014. (n.d.).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (n.d.).
Rakyat, P. R. I. D. P. (2014). Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, (1). Diambil dari http://www. dpr. go. id/doksileg/proses2/RJ2-20171106-094054-7086. pdf.
Sahabuddin, S. (2022). Analisis Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Desa Raja Kecamatan Bua (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Palopo).
Sagitarini, Y., Mukoffi, A., Wikardojo, S., & Himawan, S. (2022). Efektivitas Pengolaan Dana Desa Ditinjau dari Kualitas Pelaporan Keuangan Desa di Desa Sumbersekar. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 9(1), 73–88. https://doi.org/10.25105/jmat.v9i1.9367
Salinan Menimbang PRESIDEN REPI.JELIK INDONESIA. (n.d.).
Siregar, K. (2013). Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Desa Dedekadu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat (Vol. 29, Issue 96).
Siti, A., Hutami, S., Pemerintah, S., & Wajo, K. (2017). Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Abbatireng Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. In Jurnal Ilmu Pemerintahan (Vol. 10, Issue 1).
Triyuwono, E., Atma, U., & Makassar, J. (n.d.). Laporan Keuangan Desa: Sebuah Tinjauan (Village Financial Statement: A Review). https://ssrn.com/abstract=3370324
UU NO_ 12 TAHUN 2011. (n.d.).
Widyatama, A., & Novita, L. (2017). Pengaruh Kompetensi dan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (ADD). In Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia (Vol. 02, Issue 02).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Silvana Lindri YANI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.