Etika Penggunaan Media Sosial Dalam Promosi Destinasi Wisata di Desa Patoameme

Authors

  • Zamroni ABDUSSAMAD Universitas Negeri Gorontalo
  • Mohamad Hidayat MUHTAR Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38142/ahjpm.v1i2.339

Keywords:

Etika, Media Sosial, Promosi, Destinasi Wisata

Abstract

Menurunnya kunjungan wisatawan akibat pandemik covid-19 menjadikan promosi wisata menjadi langkah konkrit dalam memulihkan kembali sektor kepariwisataan. Promosi tersebut dapat dilakukan melalui media sosial yang dapat menjangkau seluruh pihak. Akan tetapi, penggunaaan media sosial justru dapat beribas pada hal-hal negatif ketika promosi yang dilakukan tidak sesuai dengan etika dan tanggungjawab dalam menggunakan media sosial. Persoalan minimnya pengetahun masyarakat di desa Patoameme terhadap etika penggunaan media sosial untuk promosi destinasi wisata harus diijawab dengan berbagai langkah, salah satunya adalah melakukan pengabdian masyarakat sebagai tanggungjawab dari perguruan tinggi sekaligus mengamalkan tridarma perguruan tinggi. Hasil pengabdian menunjukan bahwa promosi destinasi wisata merupakan hal yang sangat penting dilakukan dalam pengembangan suatu destinasi wisata. Melalui promosi tersebut maka kunjungan wisatawan akan meningkat dan akan berimbas pada peningkatan pendapatan dari aktifitas wisatawan yang dilakukan pada destinasi wisata. Salah satu bentuk promosi destinasi wisata ialah melalui media sosial. Akan tetapi, perkembangan media sosial yang begitu pesat harus diimbangi dengan etika hukum dalam penggunaan media sosial. Hal ini dimaksudkan agar promosi destinasi wisata yang dilakukan tidak bertentangan dengan kaedah hukum yang berlaku.

References

Achamdudin Radjab, “Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi pengguna Media Sosial”, jurnal legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 04, Desember 2017.

Gito Atiko (Et.al), “Analisis Strategi promosi Pariwisata Melalui Media Sosial Oleh Kementerian pariwisata RI”, Jurnal Sosioteknologi, Vol. 15, No 3, Desember 2016.

Ellmy Tasya Khairally, Ini Target Kedatangan Wisman Dan Wisnus di Tahun 2022, https://travel.detik.com/travel-news/d-5943431/ini-target-kedatangan-wisman-dan-wisnus-di-tahun-2022, diakses tanggal 03 Juli 2022.

Firman Syah, Startegi pengembangan Desa Wisata, Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call For Pappers Unisbank Ke-3(SENDI_U 3) 2017.

Freddy Rangkuti. 2009. Strategi Promosi yang Kreatif dan Analisis Kasus Integrated Marketing Communication. Jakarta: Gramedia.

Kemenparekraf/Baparekraf RI, Tren Pariwisata Indonesia di Tengah Pandemi, https://kemenparekraf.go.id/ragam-pariwisata/Tren-Pariwisata-Indonesia-di-Tengah-Pandemi, diakses tanggal 03 Juli 2022.

Liberty Jamadu, Jumlah Pengguna Media Sosial Indonesia Capai 191,4 juta per Tahun 2022, https://www.suara.com/tekno/2022/02/23/191809/jumlah-pengguna-media-sosial-indonesia-capai-1914-juta-per-2022, diakses tanggal 5 Juli 2022.

Ramang Husin Demolongo, “Startegi Pengembangan Destinasi Wisata Desa Bongo kabupaten Gorontalo”, JUMPA, Vol. 1 No. 2, Januari 2015.

Syamsul Ashar, Pidana di UU ITE efektif menjerat pengguna Medsos, hingga Oktober ada 324 kasus, https://nasional.kontan.co.id/news/pidana-di-uu-ite-efektif-menjerat-pengguna-medsos-hingga-oktober-ada-324-kasus, diakses tanggal 03 Juli 2022.

Yani Nur Abdullah, Etika Hukum Dalam Promosi Destinasi Wisata Di Media Sosial, Penyuluhan Hukum, tanggl 27 Juni 2022 di Aula Kantor Desa Patoameme.

Yoga Adiyanto dan Yuda Supriatna, “Analisis Startegi Promosi Dalam pengembangan pariwisata di kabupaten Lebak Banten”, Jurnal Sains Manajemen, Vol. 4 No. 2 Tahun. 2018.

Downloads

Published

2022-06-30