Implementation of Regional Regulation Number 1 of 2024 Concerning Regional Taxes and Regional Levies (A Study at The Kupang City Transportation Service)
DOI:
https://doi.org/10.38142/jogta.v3i4.1438Keywords:
Public Policy Implementation, Parking Fees, Local Original Income (PAD)Abstract
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara spesifik merujuk pada sektor pendapatan asli daerah melalui Retribusi Daerah yakni Parkir tepi jalan umum merupakan permasalahan yang serius dan membutuhkan proses implementasi yang baik. Implementasi yang baik menjadi sebuah terobosan baik untuk bisa mendapatkan hasil yang baik juga untuk peningkatan pendapatan asli daerah di kota kupang. Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap 10 informan, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Implementasi yang dilakukan oleh dinas perhubungan kota kupang sebagai dinas pelaksana teknis melalui pungutan retribusi parkir menjadi tumpuan utama bagaimana implementasi perda ini dapat berjalan. Penelitian ini menunjukan dari ukuran dan kebijakan bahwa adanya kejelasan regulasi dan procedural dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Sumber Daya yang ada seperti sumber daya manusia dan sumber daya anggaran menjadi motor penggerak dalam proses implemetasi di lapangan. Sikap pelaksana ditunjukan pada pemahaman kebijakan dan komitmen pelaksana dari setiap elemen yang terlibat . Karakteristik agen pelaksana yang diamana mencakup struktur organisasi dan koordinasi antar instansi. Komunikasi pelaksana yang dalam upaya melakukan sosialisasi kebijakan agar tujuan dapat dilaksanakan. Lingkungan Ekonomi , sosial, dan politik mencakup partisipasi masyarakat dan kekuatan ekonomi masyarakat di kota kupang. Rekomendasi mencakup perlu mengalokasikan anggaran khusus, Peningkatan kapasitas SDM pelaksana, Sosialisasi Perda perlu dilakukan secara masif dan sistematis, serta Koordinasi antar instansi terkait
References
Abidin, S. Z. (2004). Kebijakan publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Agustino, L. (2014). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.
Arikunto, S. (1992). Metode penelitian: Prosedur suatu pendekatan praktis. Jakarta: Bina Aksara.
Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Timur. (2020). Jumlah kendaraan bermotor menurut kabupaten/kota dan jenis kendaraan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. https://ntt.bps.go.id/id/statisticstable/3/.
Bahy, B. I. (2025, Mei 2). Minim anggaran, Dishub Kota Kupang sosialisasi kenaikan tarif parkir. Kupang News. https://www.kupangnews.com/daerah/.
Dani, M. (2016). Sumber pendapatan daerah. Surabaya: Unesa.
Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315181226
Djawas, N. N. (2021). Penerapan prosedur pemungutan retribusi tempat khusus parkir di Kota Kupang ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016. Skripsi, Universitas Nusa Cendana.
Djani, W. (2021). Pemerintahan partisipatif dalam pemeliharaan taman di Kota Kupang: Model kolaborasi pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil. Jurnal Administrasi Publik, 25(2), 120–136.
Fathan, R. D. R. (2021). Pengelolaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi. Skripsi, Universitas Andalas.
Grindle, M. (1980). Politics and policy implementation in the Third World. New Jersey: Princeton University Press. https://doi.org/10.1515/9781400886081
H, T. B. (2016). Implementasi pelayanan retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Skripsi, Universitas Hasanuddin.
Jem, T. (2024). Pengelolaan parkir di Kawasan Pasar Kasih Kota Kupang. Skripsi, Universitas Nusa Cendana.
Jem, T. (2025, Februari 8). Ditlantas Polda NTT komitmen berantas parkir liar di Kota Kupang. NTTZoom. https://nttzoom.com/news_read/.
Lodja, I. (2025, Mei 2). Satgas Operasi Pekat Turangga 2025 tertibkan lalu lintas dan parkir liar di Kota Kupang. KATANTT. https://www.katantt.com/artikel/.
Minggu, M. V. B. (2024). Pengelolaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan di Kota Kupang. Skripsi, Universitas Nusa Cendana.
Khoiriyah, S. (2019). Analisis pengaruh pendapatan asli daerah, transfer pemerintah pusat dan efisiensi belanja daerah terhadap kemandirian keuangan daerah. Skripsi, Universitas Semarang.
Kadir, A. (2008). Pajak daerah dan retribusi daerah dalam menopang desentralisasi fiskal. Medan: FISIP USU Press.
Madani, K. H., & Tahir, M. M. (2015). Komunikasi pemerintah dalam pengelolaan tambang di Kabupaten Gowa. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 137–148.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. (2011). Metode penelitian naturalistik-kualitatif. Bandung: Tarsito.
Parsons, W. (1995). Public policy: An introduction to the theory and practice of policy analysis. New York: Elsevier.
Olla, K. (2025, Februari 8). PMII Cabang Kupang nyatakan prihatin atas maraknya juru parkir liar di Kota Kupang. Koran Timor. https://www.korantimor.com/kota-kupang/.
Pressman, J. L., & Wildavsky, A. B. (1973). Implementation: How great expectations in Washington are dashed in Oakland. Berkeley: University of California Press.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 12 Ayat 1.
Rabin, J. (2005). Encyclopedia of public administration and public policy. Florida: CRC Press. https://doi.org/10.1201/9781420068047
Sape, A. (2024, Februari 22). Viral Dishub Kota Kupang naikkan retribusi parkir, warganet ramai-ramai tolak. Tribun Kupang. https://kupang.tribunnews.com/.
Selly, S. (2025, Mei 2). Tanpa sosialisasi, Pemkot Kupang tiba-tiba naikkan tarif parkir. Detik. https://www.detik.com/bali/nusra/.
Subarsono. (2005). Analisis kebijakan publik: Konsep, teori dan aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, R&D. Bandung: IKAPI.
Sujiyanto. (2008). Implementasi kebijakan publik: Konsep, teori dan praktik. Pekanbaru: Alaf Riau.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 18.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Wibawa, S. (1994). Kebijakan publik. Jakarta: Intermedia.
Winarno, B. (2002). Teori dan proses kebijakan publik. Yogyakarta: Media Pressindo.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Zainal, N. H. (2018). Analisis pengelolaan retribusi parkir pada UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Parepare. Skripsi, STIA Negara Makassar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naaman Renaldus BONLAE, Ajis Salim Adang DJAHA, Laurensius Petrus SAYRANI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.