Implementation of Regional Regulation Number 1 of 2024 Concerning Regional Taxes and Regional Levies (A Study at The Kupang City Transportation Service)

Authors

  • Naaman Renaldus BONLAE Nusa Cendana University, Indonesia
  • Ajis Salim Adang DJAHA Nusa Cendana University, Indonesia
  • Laurensius Petrus SAYRANI Nusa Cendana University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38142/jogta.v3i4.1438

Keywords:

Public Policy Implementation, Parking Fees, Local Original Income (PAD)

Abstract

Implementasi Peraturan  Daerah Nomor  1 Tahun  2024 Tentang Pajak  Daerah dan  Retribusi Daerah secara spesifik merujuk pada sektor pendapatan asli daerah melalui Retribusi  Daerah yakni Parkir tepi jalan  umum merupakan permasalahan yang serius dan membutuhkan proses implementasi yang  baik. Implementasi yang  baik menjadi sebuah terobosan baik untuk  bisa mendapatkan hasil yang baik juga untuk peningkatan pendapatan asli daerah di kota kupang. Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan teknik   pengumpulan data melalui wawancara terhadap 10 informan, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses  Implementasi yang  dilakukan oleh dinas  perhubungan  kota kupang sebagai dinas pelaksana  teknis melalui pungutan retribusi parkir menjadi tumpuan utama bagaimana  implementasi perda ini dapat berjalan. Penelitian ini menunjukan dari ukuran  dan kebijakan  bahwa adanya kejelasan regulasi dan procedural dalam  pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Sumber Daya yang ada seperti sumber daya manusia dan sumber daya anggaran menjadi motor penggerak dalam proses implemetasi di lapangan.  Sikap pelaksana ditunjukan pada pemahaman kebijakan dan komitmen pelaksana  dari setiap  elemen yang terlibat .  Karakteristik  agen pelaksana yang diamana  mencakup struktur organisasi dan  koordinasi antar instansi. Komunikasi pelaksana yang dalam upaya melakukan  sosialisasi kebijakan agar tujuan dapat  dilaksanakan. Lingkungan Ekonomi , sosial, dan politik  mencakup   partisipasi  masyarakat dan  kekuatan ekonomi masyarakat di kota kupang. Rekomendasi  mencakup perlu mengalokasikan anggaran khusus, Peningkatan kapasitas SDM pelaksana, Sosialisasi Perda perlu dilakukan secara masif dan sistematis, serta Koordinasi antar instansi terkait

References

Abidin, S. Z. (2004). Kebijakan publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.

Agustino, L. (2014). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.

Arikunto, S. (1992). Metode penelitian: Prosedur suatu pendekatan praktis. Jakarta: Bina Aksara.

Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Timur. (2020). Jumlah kendaraan bermotor menurut kabupaten/kota dan jenis kendaraan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. https://ntt.bps.go.id/id/statisticstable/3/.

Bahy, B. I. (2025, Mei 2). Minim anggaran, Dishub Kota Kupang sosialisasi kenaikan tarif parkir. Kupang News. https://www.kupangnews.com/daerah/.

Dani, M. (2016). Sumber pendapatan daerah. Surabaya: Unesa.

Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis: An integrated approach (6th ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315181226

Djawas, N. N. (2021). Penerapan prosedur pemungutan retribusi tempat khusus parkir di Kota Kupang ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016. Skripsi, Universitas Nusa Cendana.

Djani, W. (2021). Pemerintahan partisipatif dalam pemeliharaan taman di Kota Kupang: Model kolaborasi pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil. Jurnal Administrasi Publik, 25(2), 120–136.

Fathan, R. D. R. (2021). Pengelolaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi. Skripsi, Universitas Andalas.

Grindle, M. (1980). Politics and policy implementation in the Third World. New Jersey: Princeton University Press. https://doi.org/10.1515/9781400886081

H, T. B. (2016). Implementasi pelayanan retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Skripsi, Universitas Hasanuddin.

Jem, T. (2024). Pengelolaan parkir di Kawasan Pasar Kasih Kota Kupang. Skripsi, Universitas Nusa Cendana.

Jem, T. (2025, Februari 8). Ditlantas Polda NTT komitmen berantas parkir liar di Kota Kupang. NTTZoom. https://nttzoom.com/news_read/.

Lodja, I. (2025, Mei 2). Satgas Operasi Pekat Turangga 2025 tertibkan lalu lintas dan parkir liar di Kota Kupang. KATANTT. https://www.katantt.com/artikel/.

Minggu, M. V. B. (2024). Pengelolaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan di Kota Kupang. Skripsi, Universitas Nusa Cendana.

Khoiriyah, S. (2019). Analisis pengaruh pendapatan asli daerah, transfer pemerintah pusat dan efisiensi belanja daerah terhadap kemandirian keuangan daerah. Skripsi, Universitas Semarang.

Kadir, A. (2008). Pajak daerah dan retribusi daerah dalam menopang desentralisasi fiskal. Medan: FISIP USU Press.

Madani, K. H., & Tahir, M. M. (2015). Komunikasi pemerintah dalam pengelolaan tambang di Kabupaten Gowa. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 137–148.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasution, S. (2011). Metode penelitian naturalistik-kualitatif. Bandung: Tarsito.

Parsons, W. (1995). Public policy: An introduction to the theory and practice of policy analysis. New York: Elsevier.

Olla, K. (2025, Februari 8). PMII Cabang Kupang nyatakan prihatin atas maraknya juru parkir liar di Kota Kupang. Koran Timor. https://www.korantimor.com/kota-kupang/.

Pressman, J. L., & Wildavsky, A. B. (1973). Implementation: How great expectations in Washington are dashed in Oakland. Berkeley: University of California Press.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 12 Ayat 1.

Rabin, J. (2005). Encyclopedia of public administration and public policy. Florida: CRC Press. https://doi.org/10.1201/9781420068047

Sape, A. (2024, Februari 22). Viral Dishub Kota Kupang naikkan retribusi parkir, warganet ramai-ramai tolak. Tribun Kupang. https://kupang.tribunnews.com/.

Selly, S. (2025, Mei 2). Tanpa sosialisasi, Pemkot Kupang tiba-tiba naikkan tarif parkir. Detik. https://www.detik.com/bali/nusra/.

Subarsono. (2005). Analisis kebijakan publik: Konsep, teori dan aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, R&D. Bandung: IKAPI.

Sujiyanto. (2008). Implementasi kebijakan publik: Konsep, teori dan praktik. Pekanbaru: Alaf Riau.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 18.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Wibawa, S. (1994). Kebijakan publik. Jakarta: Intermedia.

Winarno, B. (2002). Teori dan proses kebijakan publik. Yogyakarta: Media Pressindo.

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Zainal, N. H. (2018). Analisis pengelolaan retribusi parkir pada UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Parepare. Skripsi, STIA Negara Makassar.

Downloads

Published

2025-04-30